Pemkot Jakbar Canangkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, Rabu (19/9), mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gema Patas) di delapan kantor kecamatan dan 56 kelurahan.
Melalui program ini diharapkan tidak ada lagi mafia tanah, mengurangi kasus sengketa tanah, serta masalah tanah lainnya
Plt Wali Kota Jakarta Barat, M Zen mengatakan, pemasangan tanda batas merupakan program Gubernur DKI Jakarta untuk mengantisipasi masalah sengketa kepemilikan tanah di Ibukota.
Lurah dan Camat Diminta Sosialisasikan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas"Sebanyak 1,6 juta bidang tanah di Jakarta yang akan dilegalitas dengan baik dan benar," ujar M Zen.
Ia menambahkan, gerakan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyukseskan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) dan tertib administrasi aset tanah milik pemerintah menuju Jakarta satu peta tahun 2019.
"Melalui program ini diharapkan tidak ada lagi mafia tanah, mengurangi kasus sengketa tanah, serta masalah tanah lainnya," ujarnya.
Kepala Sub Badan Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Barat, Julius Darmawijaya menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan pensertifikatan 13 bidang lahan milik pemprov yang berada di wilayah Jakarta Barat.
"Ke-13 bidang tanah yang akan disertifikatkan yaitu, gudang Satpol PP di Kebon Jeruk, dua bidang tanah panti sosial dan 10 bidang tanah rumah susun. Kami menargetkan sertifikat rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan," tandas
nya.